Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat berperan aktif melakukan Pendaftaran terhadap Budaya Takbenda. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada BPNB, SKPD Provinsi, SKPD Kabupaten/Kota. (3) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir Pendaftaran Budaya Takbenda. (4) Pendaftaran Budaya Takbenda yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada Direktorat INDB.
Koreksi Anda