Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Budaya Takbenda dapat berasal dari perseorangan, kelompok orang, atau Masyarakat Hukum Adat.
(2) Budaya Takbenda dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dengan kriteria:
a. merupakan Budaya Takbenda yang melambangkan identitas budaya dari masyarakat;
b. merupakan Budaya Takbenda yang memiliki nilai penting bagi bangsa dan negara;
c. merupakan Budaya Takbenda yang diterima seluruh masyarakat INDONESIA;
d. memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jatidiri dan persatuan bangsa; dan
e. merupakan Budaya Takbenda yang memiliki nilai diplomasi.
(3) Budaya Takbenda yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa INDONESIA, tetapi tidak memenuhi kriteria Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan oleh Tim Ahli sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(4) Budaya Takbenda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dengan ketentuan kondisinya yang sudah terancam punah atau ditinggalkan oleh masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
