Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
Warisan Budaya Takbenda INDONESIA terdiri atas:
a. tradisi dan ekspresi lisan;
b. seni pertunjukan;
c. adat-istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;
d. pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta;
dan/atau
e. keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Koreksi Anda
