Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Warisan Budaya Takbenda INDONESIA berasaskan: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Bhinneka Tunggal Ika; d. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan e. transparansi dan akuntabilitas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda