Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Teks Saat Ini
Warisan Budaya Takbenda INDONESIA berasaskan:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. Bhinneka Tunggal Ika;
d. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
e. transparansi dan akuntabilitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
