Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku sepanjang Kepala Satker dan pengelola lain tidak mengalami perubahan yang disebabkan mutasi jabatan, pensiun, meninggal dunia, sakit yang tidak dapat melaksanakan tugas, atau cuti besar, pejabat perbendaharaan terkena hukuman disiplin pegawai dan terbukti melakukan pelanggaran peraturan di bidang keuangan. (2) Apabila terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditetapkan keputusan baru berdasarkan usulan dari Kepala Satker masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Pasal.id