Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN surat keputusan untuk penetapan Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian memuat nama, nomor induk pegawai (NIP), pangkat/golongan, dan jabatan pejabat/staf yang di tetapkan dalam surat keputusan tersebut.
Koreksi Anda
