Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN surat keputusan untuk penetapan Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian memuat nama, nomor induk pegawai (NIP), pangkat/golongan, dan jabatan pejabat/staf yang di tetapkan dalam surat keputusan tersebut.
Koreksi Anda