Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN KPA dan Bendahara Pengeluaran untuk mengelola dana Dekonsentrasi pada Dinas provinsi. (2) KPA MENETAPKAN PPK, PPSPM, BPP untuk mengelola dana Dekonsentrasi pada Dinas provinsi. (3) Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN KPA dan Bendahara Pengeluaran atas usul Bupati/Walikota untuk mengelola dana Tugas Pembantuan pada Dinas kabupaten/kota. (4) KPA MENETAPKAN PPK, PPSPM, BPP untuk mengelola dana Tugas Pembantuan pada Dinas kabupaten/kota. (5) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda