Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker mengusulkan KPA, Bendahara Penerimaan, dan/atau Bendahara Pengeluaran kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan.
(2) Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN KPA, Bendahara Penerimaan, dan/atau Bendahara Pengeluaran di masing- masing Satker.
(3) KPA MENETAPKAN PPK, PPSPM, BPP, dan PPABP pada Satker di wilayah kerjanya.
(4) Dalam 1 (satu) DIPA hanya mengangkat 1 (satu) orang PPSPM dan 1(satu) orang Bendahara Pengeluaran.
(5) Dalam hal tidak terjadi perubahan Pejabat Perbendaharaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada :
a. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan;
b. Kepala KPPN disertai spesimen tanda tangan PPSPM, PPK, Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran, dan PPABP serta cap/stempel Satker;
(6) KPA pada eselon I dapat dijabat oleh pejabat setingkat di bawahnya.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan KPA yang disebabkan mutasi jabatan, pensiun, meninggal dunia, atau sakit yang tidak dapat melaksanakan tugas dan cuti besar, atasan (eselon I/eselon II) dapat mengusulkan calon pengganti KPA Satker tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
