Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
