Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Perbendaharaan dilarang menjabat apabila:
a. terkena hukuman disiplin pegawai tingkat sedang;
b. terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan tahun berjalan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional.
(2) PPK tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan sebagai PPSPM dan Bendahara;
Koreksi Anda
