Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Perbendaharaan dilarang menjabat apabila: a. terkena hukuman disiplin pegawai tingkat sedang; b. terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan tahun berjalan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional. (2) PPK tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan sebagai PPSPM dan Bendahara;
Koreksi Anda