Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf administrasi yang ditetapkan sebagai PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, BPP, atau PPABP dapat menjabat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, maka PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, BPP, atau PPABP dapat diangkat kembali setelah KPA mengajukan izin penetapan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Pasal.id