Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Staf administrasi yang ditetapkan sebagai PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, BPP, atau PPABP dapat menjabat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, maka PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, BPP, atau PPABP dapat diangkat kembali setelah KPA mengajukan izin penetapan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
