Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Pejabat Perbendaharaan berakhir apabila:
a. pensiun;
b. mutasi jabatan/promosi jabatan;
c. pindah tugas;
d. meninggal dunia;
e. mengundurkan diri dengan alasan kesehatan;
f. terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan tahun berjalan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional;
atau
g. tidak teralokasinya anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan Pejabat Perbendaharaan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Satker mengusulkan kembali Pejabat Perbendaharaan yang baru kepada Menteri melalui Kepala Biro Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
