Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabel.
Koreksi Anda