Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penetapan Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabel.
Koreksi Anda
