Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Perbendaharaan terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. PPSPM; e. Bendahara Penerimaan; f. Bendahara Pengeluaran; g. BPP; dan h. PPABP. (2) Pejabat Perbendaharaan mengelola APBN pada: a. Satker di lingkungan Kementerian; atau b. Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota yang menggunakan dana APBN/Kementerian. (3) Satker di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Satker pusat yang terdiri atas eselon 1 dan eselon 2 di unit utama dan pusat-pusat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Satker daerah terdiri atas perguruan tinggi negeri, koordinator perguruan tinggi swasta (Kopertis), dan unit pelaksana teknis (UPT) yang menggunakan dana APBN.
Koreksi Anda