Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Perbendaharaan terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. PPSPM;
e. Bendahara Penerimaan;
f. Bendahara Pengeluaran;
g. BPP; dan
h. PPABP.
(2) Pejabat Perbendaharaan mengelola APBN pada:
a. Satker di lingkungan Kementerian; atau
b. Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota yang menggunakan dana APBN/Kementerian.
(3) Satker di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Satker pusat yang terdiri atas eselon 1 dan eselon 2 di unit utama dan pusat-pusat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Satker daerah terdiri atas perguruan tinggi negeri, koordinator perguruan tinggi swasta (Kopertis), dan unit pelaksana teknis (UPT) yang menggunakan dana APBN.
Koreksi Anda
