Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Hasil Belajar pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda