Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh Pendidik digunakan untuk menentukan promosi peserta didik. (2) Promosi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. SD/MI menggunakan prinsip kenaikan kelas otomatis; dan b. SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan prinsip kenaikan kelas berdasarkan kriteria. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan ketuntasan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap. (4) Peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dalam paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Pasal.id