Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh Pendidik digunakan untuk menentukan promosi peserta didik.
(2) Promosi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. SD/MI menggunakan prinsip kenaikan kelas otomatis; dan
b. SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan prinsip kenaikan kelas berdasarkan kriteria.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan ketuntasan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap.
(4) Peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dalam paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
Koreksi Anda
