Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan hasil belajar dilakukan oleh Pendidik. (2) Pelaporan hasil belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk laporan hasil semua bentuk penilaian. (3) Pelaporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengolahan oleh Pendidik dengan menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (4) Pelaporan hasil belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk mengisi Rapor. (5) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk nilai dan deskripsi. (6) Khusus untuk SD/MI Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk deskripsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Pasal.id