Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian. (2) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan paling sedikit memuat komponen materi konstruksi, dan bahasa. (3) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi keterampilan paling sedikit memuat komponen materi dan konstruksi. (4) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap paling sedikit memuat materi.
Koreksi Anda