Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modus untuk ketuntasan kompetensi sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan predikat Baik. (2) Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling kecil 2,67. (3) Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditetapkan paling kecil 2,67.
Koreksi Anda