Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan meliputi:
a. ketuntasan penguasaan substansi; dan
b. ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
(2) Ketuntasan penguasaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan ketuntasan belajar peserta didik untuk setiap kompetensi dasar yang ditetapkan.
(3) Ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketuntasan belajar dalam:
a. setiap semester; dan
b. setiap tahun pelajaran.
(4) Ketuntasan belajar dalam setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran dalam satu semester.
(5) Ketuntasan belajar dalam setiap tahun pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas.
Koreksi Anda
