Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan meliputi: a. ketuntasan penguasaan substansi; dan b. ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. (2) Ketuntasan penguasaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketuntasan belajar peserta didik untuk setiap kompetensi dasar yang ditetapkan. (3) Ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketuntasan belajar dalam: a. setiap semester; dan b. setiap tahun pelajaran. (4) Ketuntasan belajar dalam setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran dalam satu semester. (5) Ketuntasan belajar dalam setiap tahun pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas.
Koreksi Anda