Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.
(2) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
(3) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 sama dengan A;
b. 3,51 - 3,84 sama dengan A-;
c. 3,18 - 3,50 sama dengan B+;
d. 2,85 - 3,17 sama dengan B;
e. 2,51 - 2,84 sama dengan B-;
f. 2,18 - 2,50 sama dengan C+;
g. 1,85 - 2,17 sama dengan C;
h. 1,51 - 1,84 sama dengan C-;
i. 1,18 - 1,50 sama dengan D+; dan
j. 1,00 - 1,17 sama dengan D.
Koreksi Anda
