Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. (2) Tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. (3) Kompetensi sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus. (4) Kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata. (5) Kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum. (6) Penguasaan tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu. (7) Khusus untuk SD/MI Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan dinyatakan dalam bentuk deskripsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Pasal.id