Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
(2) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tingkatan sikap:
menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.
(3) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkatan kemampuan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif.
(4) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit.
(5) Keterampilan abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kemampuan belajar yang meliputi:
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan
(6) Keterampilan konkrit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan, menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.
(7) Sasaran penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pembelajaran.
Koreksi Anda
