Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik diterapkan berdasarkan prinsip umum dan prinsip khusus.
(2) Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua bentuk penilaian.
(3) Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif.
(4) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masing-masing bentuk penilaian.
(5) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada karakteristik pendekatan, model, dan instrumen yang digunakan.
(6) Prinsip khusus untuk Penilaian Autentik meliputi:
a. materi penilaian dikembangkan dari kurikulum;
b. bersifat lintas muatan atau mata pelajaran;
c. berkaitan dengan kemampuan peserta didik;
d. berbasis kinerja peserta didik;
e. memotivasi belajar peserta didik;
f. menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;
g. memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya;
h. menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
i. mengembangkan kemampuan berpikir divergen;
j. menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran;
k. menghendaki balikan yang segera dan terus menerus;
l. menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata;
m. terkait dengan dunia kerja;
n. menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata; dan
o. menggunakan berbagai cara dan instrumen;
(7) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan acuan kriteria.
(8) Acuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
