Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
(3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:
a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b. MENETAPKAN ketuntasan penguasaan kompetensi;
c. MENETAPKAN program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
d. memperbaiki proses pembelajaran
Koreksi Anda
