Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian Autentik dan non-autentik.
(2) Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.
(3) Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri.
(4) Penilaian Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif;
(5) Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tes, ulangan, dan ujian.
(6) Pendidik dapat menggunakan penilaian teman sebaya untuk memperkuat Penilaian Autentik dan non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
