Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 104 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTITUSI INDUK BAGI 6 (ENAM) PUSAT THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2013 tentang Institut Pertanian Bogor sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Regional Centre for Tropical Biology;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Language;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Mathematic;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2013 tentang Universitas INDONESIA sebagai Institusi Induk bagi Pusat www.djpp.kemenkumham.go.id
Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for for Food and Nutrition; dan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2013 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Open and Learning Centre di INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
