Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP. (2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh guru dengan mengacu pada silabus dengan prinsip: a. memuat secara utuh kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan; b. dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih dari satu kali pertemuan; c. memperhatikan perbedaan individual peserta didik; d. berpusat pada peserta didik; e. berbasis konteks; f. berorientasi kekinian; g. mengembangkan kemandirian belajar; h. memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran; i. memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan; dan j. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diwujudkan dalam bentuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial. (4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu; b. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi; c. materi pembelajaran; d. kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup; e. penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan f. media, alat, bahan, dan sumber belajar. (5) Indikator pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan: a. kemampuan yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 1 dan Kompetensi Inti 2; dan b. kemampuan yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4. (6) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mengacu pada pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (9).
Koreksi Anda