Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP.
(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh guru dengan mengacu pada silabus dengan prinsip:
a. memuat secara utuh kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan;
b. dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih dari satu kali pertemuan;
c. memperhatikan perbedaan individual peserta didik;
d. berpusat pada peserta didik;
e. berbasis konteks;
f. berorientasi kekinian;
g. mengembangkan kemandirian belajar;
h. memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran;
i. memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan; dan
j. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diwujudkan dalam bentuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
(4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu;
b. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi;
c. materi pembelajaran;
d. kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup;
e. penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan
f. media, alat, bahan, dan sumber belajar.
(5) Indikator pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan:
a. kemampuan yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 1 dan Kompetensi Inti 2; dan
b. kemampuan yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4.
(6) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mengacu pada pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (9).
Koreksi Anda
