Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran selanjutnya disebut dengan RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan mengacu pada silabus; 3. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Koreksi Anda