Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 103 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 103 Tahun 2013 | Pasal.id