Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 103 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
