Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 103 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2014 meliputi:
a. program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
b. program pendidikan dasar; dan
c. program pendidikan menengah.
(2) Rincian nomenklatur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal meliputi:
1) penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
2) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal;
4) penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan 5) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
b. Program pendidikan dasar meliputi:
1) peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB);
2) penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP);
3) penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolahdasar (SD);
4) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan 5) penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar.
c. Program pendidikan menengah meliputi:
1) penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah atas (SMA);
2) penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan 3) penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
Koreksi Anda
