Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 103 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2014 meliputi: a. program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; b. program pendidikan dasar; dan c. program pendidikan menengah. (2) Rincian nomenklatur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal meliputi: 1) penyediaan layanan kursus dan pelatihan; 2) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal; www.djpp.kemenkumham.go.id 3) penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal; 4) penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan 5) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal. b. Program pendidikan dasar meliputi: 1) peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB); 2) penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP); 3) penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolahdasar (SD); 4) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan 5) penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar. c. Program pendidikan menengah meliputi: 1) penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah atas (SMA); 2) penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan 3) penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
Koreksi Anda