Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Politeknik Negeri Cilacap. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Cilacap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Pasal.id