Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap;
d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politeknik Negeri Cilacap; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
