Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan Politeknik Negeri Cilacap.
Koreksi Anda