Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Teks Saat Ini
(1) UPT Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap.
(2) Kepala UPT Pemeliharaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
