Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
d. pemeliharaan dan perbaikan jaringan;
e. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
