Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
