Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Politeknik Negeri Cilacap. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Pasal.id