Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Politeknik Negeri Cilacap.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
