Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian; d. pengelolaan barang milik negara; e. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan layanan akademik; i. pelaksanaan layanan pembinaan kemahasiswaan; j. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni; dan k. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Pasal.id