Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Pasal.id