Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Negeri Cilacap yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap. (2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Pasal.id