Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) berakhir, Senat harus sudah menyelenggarakan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Pasal.id