Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda