Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Bagian Umum dan Akademik, Kepala Pusat, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap maupun dengan instansi lain di luar Politeknik Negeri Cilacap sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
