Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Teks Saat Ini
Politeknik Negeri Cilacap mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik Negeri Cilacap dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda
