Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Negeri Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan Politeknik Negeri Cilacap dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
