Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Pasal.id