Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA
Teks Saat Ini
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan US/M wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan US/M.
Koreksi Anda
