Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA
Teks Saat Ini
(1) Semua peserta didik yang mengikuti US/M berhak memperoleh SKHUS/M.
(2) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan diberikan SKHUS/M dan Ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian SKHUS/M dan Ijazah diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Koreksi Anda
